4/11/2013

134 Kilogram Ganja hasil sitaan dua bulan dibakar


Humas Res Agara, pukul 09.00 wib, Polres Aceh Tenggara memusnahkan 134 Kilogram ganja hasil sitaan sejak dua bulan ini yaitu Februari dan Maret 2013. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dilapangan apel belakang Mako Polres Aceh Tenggara, kamis (11/4/2013).
          Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama. Karena itu pencegahannya merupakan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat.
          Barang bukti ini tangkapan dari 4 tahanan  yang ditangkap di Desa Pulo Kemiri kec. Babussalam dan Pospol Perbatasan Lawe Pakam kec. Babul Makmur kab. Aceh Tenggara.
Pemusnahan ini sudah sesuai dengan UU 35/2009 pasal 91 tentang narkotika dan pasal 45 KUHP tentang pemusnahan barang bukti narkotika.
Kapolres juga mengingatkan kepada warga khususnya diwilayah kab. Aceh Tenggara yang berkaitan dengan narkotika, “apabila ada hal sekecil apapun segera informasikan kepada kita, agar dapat segera kita tindak lanjuti, itu tugas kita.”