Humas Res Agara, pukul 09.00 wib, Polres Aceh Tenggara
memusnahkan 134 Kilogram ganja hasil sitaan sejak dua bulan ini yaitu Februari
dan Maret 2013. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dilapangan apel
belakang Mako Polres Aceh Tenggara, kamis (11/4/2013).
Kapolres
Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa
narkotika merupakan musuh kita bersama. Karena itu pencegahannya merupakan
tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat.
Barang
bukti ini tangkapan dari 4 tahanan yang
ditangkap di Desa Pulo Kemiri kec. Babussalam dan Pospol Perbatasan Lawe Pakam
kec. Babul Makmur kab. Aceh Tenggara.
Pemusnahan ini sudah
sesuai dengan UU 35/2009 pasal 91 tentang narkotika dan pasal 45 KUHP tentang
pemusnahan barang bukti narkotika.
Kapolres juga
mengingatkan kepada warga khususnya diwilayah kab. Aceh Tenggara yang berkaitan
dengan narkotika, “apabila ada hal sekecil apapun segera informasikan kepada
kita, agar dapat segera kita tindak lanjuti, itu tugas kita.”